Minggu, 25 Maret 2012

Tulisan #

TERUMBU KARANG



Terumbu karang secara umum dapat dinisbatkan kepada struktur fisik beserta ekosistem yang menyertainya yang secara aktif membentuk sedimen kalsium karbonat akibat aktivitas biologi (biogenik) yang berlangsung di bawah permukaan laut.Bagi ahli geologi, terumbu karang merupakan struktur batuan sedimen dari kapur (kalsium karbonat) di dalam laut, atau disebut singkat dengan terumbu. Bagi ahli biologi terumbu karang merupakan suatu ekosistem yang dibentuk dan didominasi oleh komunitas koral.

Dalam peristilahan 'terumbu karang', "karang" yang dimaksud adalah koral, sekelompok hewan dari ordo Scleractinia yang menghasilkan kapur sebagai pembentuk utama terumbu. Terumbu adalah batuan sedimen kapur di laut, yang juga meliputi karang hidup dan karang mati yang menempel pada batuan kapur tersebut. Sedimentasi kapur di terumbu dapat berasal dari karang maupun dari alga. Secara fisik terumbu karang adalah terumbu yang terbentuk dari kapur yang dihasilkan oleh karang. Di Indonesia semua terumbu berasal dari kapur yang sebagian besar dihasilkan koral. Kerangka karang mengalami erosi dan terakumulasi menempel di dasar terumbu.


MANFAAT TERUMBU KARANG

Terumbu karang mengandung berbagai manfaat yang sangat besar dan beragam, baik secara ekologi maupun ekonomi . Estimasi jenis manfaat yang terkandung dalam terumbu karang dapat diidentifikasi menjadi dua yaitu manfaat langsung dan manfaat tidak langsung .

Manfaat dari terumbu karang yang langsung dapat dimanfaatkan oleh manusia adalah :

  • sebagai tempat hidup ikan yang banyak dibutuhkan manusia dalam bidang pangan, seperti ikan kerapu, ikan baronang, ikan ekor kuning), batu karang,
  • pariwisata, wisata bahari melihat keindahan bentuk dan warnanya.
  • penelitian dan pemanfaatan biota perairan lainnya yang terkandung di dalamnya.

Sedangkan yang termasuk dalam pemanfaatan tidak langsung adalah sebagai penahan abrasi pantai yang disebabkan gelombang dan ombak laut, serta sebagai sumber keanekaragaman hayati.



FAKTOR KERUSAKAN TERUMBU KARANG

· Keserakahan manusia

· Ketidaktahuan dan ketidakpedulian

· Penegakkan hukum yang lemah

http://id.wikipedia.org/wiki/Terumbu_karang





































Sabtu, 24 Maret 2012

Aspek Hukum dalam ekonomi #

Wajah Hukum di Indonesia

Menurut saya , hukum di indonesia ini sudah kacau balau dan hampir tidak dipercayai lagi oleh masyarakat . Apa lagi di zaman modern ini , hukum semakin menjadi – jadi . Bagaimana bisa dipercaya oleh masyarakat , para penegak hukum pun dalam hal ini sering terjangkit penyakit ketidak adilan , walaupun dalam hal ini hanya ditujukan pada oknum - oknum tertentu yang telah melakukan ketidak adilan tersebut.

Tetapi dalam hal ini para penegak hukum yang tidak melakukan hal demikian ikut terbawa - bawa dalam hal ini , dalam arti dia ikut menanggung hasil perbuatan para rekannya yang tidak terpuji itu .

Para rakyat jelata semakin terpuruk , berteriak dan meratap tangis melihat kondisi bangsa ini berada dalam ketidak adilan , mereka merasa hukum hanya berlaku bagi rakyat miskin atau kalangan menengah saja .

Hal ini sudah banyak kita jumpai , sebagai contohnya : Kasus nenek Minah yang berasal dari Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah bukti salah satu contoh ketidak adilan hukum di Indonesia . Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh nenek Minah .Nenek Minah melakukan itu juga karna ada sebabnya dan saya juga setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan / melanggar hukum .

Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan dan hukum itu juga tidak memandang dari segi apapun , baik dari segi kekayaan , segi pendidikan dan sebagainya , hukum dibuat juga buat keadilan kita semua . Setiap orang juga berhak kok mendapatkan keadilan di Negara kita ini . Masak nenek - nenek seperti itu yang buta huruf , yang tidak tahu apa - apa tentang masalah hukum , divonis dengan hukuman 1.5 bulan kurungan .

Memang hukum dibuat untuk menegakkan keadilan , tapi setidaknya bisa mengertilah bagaimana kondisi perekonomian nenek Minah yang tidak punya apa – apa ( masalah perekonomian ) . Dimana kebijaksanaan , rasa kepantasan , rasa kemanusiaan dan kepatutan dari para aparat penegak hukum ??

Contoh lainnya , masih banyak para aparat penegak hukum di Indonesia yang menerima suap . Hakim yang dianggap tahu akan hukum masih juga melakukan ketidak adilan , hal itu tidak dapat kita pungkiri karena sudah banyak hakim yang ketahuan menerima suap .

Menurut para ahli kepintaran dan keprofesional tidak menjamin seseorang itu bisa adil , tetapi orang yang pintar , arif bijaksana dan mempunyai hati nurani dan rasa kemanusiaan mungkin bisa memberikan sedikit rasa keadilan .

Mau jadi apa Negara Indonesia kita ini , kalau aparat penegak hukum saja masih melakukan seperti itu ?? Bukan kah yang di inginkan rakyat saat ini adalah Negara yang maju , yang menginginkan keadilan dari Negara nya ??

Dari masalah tersebut di atas , saya tidak habis fikir . Kenapa wajah hukum di Indonesia seperti ini , di Negara kita ini yang selalu kita bangga – banggakan akan kekayaan nya ?? Tapi memang begitu lah , wajah hukum di Indonesia saat ini , masih banyak lagi kasus – kasus buruk lainnya yang belum kita ketahui .. Dan harus kepada siapa juga kita mempercayai masalah hukum ??

Jika pemerintah masih seperti ini kapan negara akan maju menjadi negara yang aman damai dan sejahtera , semoga kita dapat merenungi bersama dan melakukan perubahan kedepannya .

http://www.facebook.com/note.php?note_id=193902933986703

Senin, 19 Maret 2012

Aspek Hukum dalam ekonomi #

HUKUM

1. Pengertian Hukum

Hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh Negara / Pemerintah / Penguasa yang bersifat memaksa , mengatur tingkah laku manusia , memiliki sanksi / hukuman yang tegas .

2. Ciri – ciri Negara Hukum :

· Adanya jaminan dan pengakuan terhadap HAM dalam segala bidang .

· Adanya peradilan yang bebas tanpa mendapatkan tekanan dari pihak manapun .

· Adanya supremasi hukum ( jaminan kepastian hukum )

3. Macam – macam hukum :

a. Menurut Sifatnya

· Hukum Memaksa : Sifatnya memaksa

· Hukum Mengatur : Sifatnya mengatur

b. Menurut wujudnya

· Hukum tertulis : Hukum yang dikeluarkan dari lembaga

· Hukum tidak tertulis : Hukum yang dikeluarkan dari keyakinan .

c. Menurut Sumbernya

· Traktat : Perjanjian yang dibuat antar Negara

· Doktrin : Sumber hukum yang berdasarkan pendapat para ahli hukum terkemuka .

· Yurisprudensi : Sumber hukum yang berdasarkan keputusan pengadilan yang sesuai dengan proses hukum yang benar .

· Undang – undang : Peraturan yang dibuat pemerintah bersama dengan DPR .

4. Tujuan Hukum

Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat , diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap – tiap anggota masyarakat itu .

Peraturan – peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaati nya menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap hubungan dalam masyarakat . untuk menjaga agar peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat , maka peraturan – peraturan tersebut yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas – asas keadilan dari masyarakat tersebut .

Jadi , hukum tersebut bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat , dan hukum itu harus sesuai dengan apa yang sudah ada didalam kepemerintahan .

CARUT MARUT PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

Penegakan hukum yang mengabaikan moralitas dan etika yang berbasiskan nilai-nilai relegiositas adalah sia-sia dan tanpa budi pekerti yang luhur, para ahli hukum hanya akan menjadi monster dari pada malaikat penolong“ (Geery Spence) Aparat penegak hukum saat ini menjadi sorotan utama masyarakat karena belum bisa tampil seperti yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu perlu dicari solusi agar harapan masyarakat tersebut bisa segera terwujud. Ada banyak faktor yang menyebabkan kondisi yang demikian, diantaranya adalah masih kurangnya profesionalisme dan rendahnya mentalitas aparat penegak hukum. Penegakan hukum pada dasarnya merupakan konsekuensi atas pilihan negara hukum yang dianut oleh Indonesia. Penegakan Hukum (law enforcement) mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum melalui prosedur hukum. Hal terpenting dalam penegakan hukum sesungguhnya adalah pencapaian atas tujuan hukum yang meliputi: kepastian hukum (rechtszeherheid), kemanfaatan (rechtsmatigheid) dan keadilan (gerichtigheid). Upaya mencapai ketiga tujuan hukum perlu dipahami dan dikembangkan dalam satu kesatuan sistem yang di dalamnya terdapat elemen kelembagaan (legal structure), elemen materi hukum (legal sustance), dan elemen budaya hukum (legal culture) . Dari pendekatan kesisteman tersebut bisa terlihat bahwa saat ini, permasalahan utama dalam penegakan hukum yang dihadapi adalah rendahnya profesionalisme dan mentalitas aparat penegak hukum di mata masyarakat, disamping kurang harmonisnya peraturan perundang-undangan, kurangnya fasilitas (sarana dan prasarana) yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran hukum, masyarakat. Peningkatan profesionalisme dan mentalitas aparat penegak hukum merupakan persoalan yang cukup kompeks.

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf