Jumat, 22 April 2011

Perekonomian Indonesia

SWASEMBADA PANGAN

I. PENDAHULUAN

Istilah swasembada pangan mulai kita kenal sejak tahun 1964 waktu IPB dengan persetujuan Dinas Pertanian Rakyat dalam skala kecil (25-50 Ha) melakukan proyek Swa Sembada Bahan Makanan (SSBM) dengan mengerahkan anggota Staf Pengajar Fakultas Pertanian IPB di Karawang Kulon, Kab. Karawang. (Proyek Panca Usaha Lengkap (1963/64).
Masa itu tampaknya negara kita menghadapi kekurangan pangan, karena kecuali ada dampak dari peristiwa politik dimasa lampau, seperti gerakan PRRI dan Permesta (1958-1959), konfrontasi dengan Belanda tentang Irian Barat (1960-1962) juga pertumbuhan penduduk yang masih diatas 2% setahun.
Usaha mencapai penurunan pertumbuhan penduduk menurut BPS (1983) baru tampak setelah tahun 1980. Sensus penduduk umum di Indonesia dilakukan pada tahun 1971 dan pada tahun 1973 berjumlah 126 juta atau 26 juta rumah tangga. Penduduk Jawa saja mencapai 80 juta atau 17,5 juta rumah tangga (Sajogyo, 1973). Perlu diketahui bahwa setelah 1963, setiap dasawarsa berikutnya diselenggarakan Sensus Pertanian oleh BPS .
Tidaklah mengherankan mengapa produksi pangan utama penduduk juga perlu ditingkatkan, dan inilah yang dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru sejak Pelita 1969/1970. Sejak periode 1960-an memang dibeberapa belahan dunia seperti di benua Amerika Selatan, Asia dan sebagian Afrika dipacu produksi pangan (jagung, gandum dan padi) dalam rangka Revolusi Hijau.

II. PEMBAHASAN

A. Pengertian Swasembada Pangan

Swasembada pangan berarti kita mampu utk mengadakan sendiri kebutuhan pangan masyarakat dengan melakukan realisasi & konsistensi kebijakan tsb, antara lain dengan melakukan:

· Pembuatan UU & PP yg berpihak pada petani & lahan pertanian.

· Pengadaan infra struktur tanaman pangan seperti: pengadaan daerah irigasi & jaringan irigasi, pencetakan lahan tanaman pangan khususnya padi, jagung, gandum, kedelai dll serta akses jalan ekonomi menuju lahan tsb.

· Penyuluhan & pengembangan terus menerus utk meningkatkan produksi, baik pengembangan bibit, obat2an, teknologi maupun sdm petani.

· Melakukan Diversifikasi pangan, agar masyarakat tidak dipaksakan utk bertumpu pada satu makanan pokok saja (dlm hal ini padi/nasi), pilihan diversifikasi di indonesia yg paling mungkin adalah sagu, gandum dan jagung (khususnya indonesia timur).

Jadi diversifikasi adalah bagian dr program swasembada pangan yg memiliki arti pengembangan pilihan/ alternatif lain makanan pokok selain padi/nasi (sebab di indonesia makanan pokok adalah padi/nasi). Salah satu caranya adalah dengan sosialisasi ragam menu non pad/nasi.

B. Kebijakan Pemerintah Dalam Swasembada Pangan

Pembangunan sektor pertanian sebagai bagian integral dari pembangunan nasional semakin penting dan strategis. Pembangunan pertanian telah memberikan sumbangan besar dalam pembangunan nasional, baik sumbangan langsung dalam pembentukan PDB, penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, menyediakan sumber pangan dan bahan baku industri/biofuel, pemicu pertumbuhan ekonomi di pedesaan, perolehan devisa, maupun sumbangan tidak langsung melalui penciptaan kondisi kondusif bagi pelaksanaan pembangunan dan hubungan sinergis dengan sektor lain. Dengan demikian, sektor pertanian masih tetap akan berperan besar dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Belajar dari pengalaman masa lalu dan kondisi yang dihadapi saat ini, sudah selayaknya sektor pertanian menjadi sektor unggulan dalam menyusun strategi pembangunan nasional. Sektor pertanian haruslah diposisikan sebagai sektor andalan perekonomian nasional. Hal ini sejalan dengan prioritas pembangunan ekonomi Kabinet Indonesia Bersatu, dimana salah satunya adalah Revitalisasi Pertanian dan Perdesaan.

Revitalisasi Pertanian dan Perdesaan, secara garis besar ditujukan untuk:

· meningkatkan peran sektor pertanian dalam perekonomian nasional,

· menciptakan lapangan kerja berkualitas di perdesaan, khususnya lapangan kerja non-pertanian, yang ditandai dengan berkurangnya angka pengangguran terbuka dan setengah terbuka,

· meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan dan masyarakat perdesaan, yang dicerminkan dari peningkatan pendapatan dan produktivitas pekerja di sektor pertanian.

C.Hambatan Dalam Program Swasembada Pangan

Swasembada pangan terkendala pada keterbatsan lahan, swasembada pangan berkelanjutan pemerintah telah menetapkan peningkatan produksi. Untuk jagung 10 persen per tahun, kedelai 20 persen, daging sapi 7,93 persen, gula 17,56 persen dan beras 3,2 persen per tahun.

Dalam Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan Tahun 2010, dia mengatakan, mencapai target ini diperlukan peningkatan areal pertanaman. Dia mencontohkan, pada swasembada gula dibutuhkan lahan tambahan 350.000 hektare (ha), kedelai 500.000 ha. “Tapi ada kendala. Hingga saat ini, pun belum ada kepastian soal lahan,” katanya dalam kegiatan yang diikuti para Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia.

Kondisi ini, menjadikan satu lahan pertanian terpaksa untuk menanam berbagai komoditas tanaman pangan secara bergantian. Akibatnya, Indonesia selalu menghadapi persoalan dilematis dalam upaya peningkatan produktivitas tanaman.

Jika menggenjot produksi kedelai, produksi jagung akan turun. Sebab, lahan diambil kedelai. Juga sebaliknya, karena kedua komoditas ini ditanam saling menggantikan.

Sebenarnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menjanjikan lahan 2 juta ha dari total lahan terlantar 7,3 juta ha untuk pertanaman pangan. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan soal lahan itu. Selain keterbatasan lahan, kendala lain yang dihadapi mencapai swasembada pangan masih tinggi alih fungsi atau konversi lahan pertanian ke non pertanian.

Saat ini, konversi lahan pertanian mencapai 100.000 ha per tahun, sedang kemampuan pemerintah menciptakan lahan baru maksimal 30.000 ha. Hingga setiap tahun justru terjadi pengurangan luas lahan pertanian. Sementara perubahan yang mengakibatkan cuaca tidak menentu dan keterbatasan anggaran juga berdampak terhadap upaya swasembada produk strategis itu.

Menyinggung upaya pemerintah mengatasi persoalan keterbatasan anggaran, pemerintah mengembangkan program food estate atau kawasan pertanian skala luas dengan merangkul swasta, BUMN dan BUMD. “Food estate itu sebagai akselerasi, karena anggaran APBN terbatas. Orientasi ekspor, tetapi kalau kebutuhan dalam negeri berkurang, diutamakan mengisi kebutuhan dalam negeri .

D. Program Swasembada Pangan Pemerintah Saat Ini

Pada tahun 2008 lalu, pemerintahan SBY mengklaim sudah berhasil wewujudkan swasembada pangan. Klaim itu dibenarkan oleh Menteri pertanian, Anton Apriantono. Menurutnya, tahun 2008 Indonesia tidak lagi mengimpor beras. Produksi beras Indonesia tahun 2008 mencapai 3,1 juta ton atau setara 5 juta ton gabah kering giling. Bahkan, menurut sebagian orang, keberhasilan swasembada tahun ini jauh lebih sukses dibanding tahun 1984, dimana swasembada masih dibarengi dengan impor beras 414.300 ton.

Klaim pemerintahan SBY, maupun pemerintahan Orde baru pada tahun 1984, sebetulnya berdiri pada angka-angka kuantitatif diatas kertas. Karena itu, banyak pihak yang menggugat “prestasi ini. Pasalnya, berkali-kali swasembada diproklamirkan, tetapi kondisi sektor pertanian Indonesia tetap tidak berkembang; sehingga, sektor pertanian bukan saja gagal mensejahterakan jutaan orang yang bergantung kepada sektor ini, tetapi juga gagal menjamin kebutuhan pangan bagi seluruh rakyat .

Cerita swasembada pangan dibawah pemerintahan SBY lain lagi ceritanya. menurut versi SBY, swasembada pangan pada tahun 2008 berhasil karena adanya peningkatan luas areal penanaman padi, yaitu mencapai 7,86 juta hektar atau 3,4 persen (periode Oktober 2007-Maret 2008) di atas pencapaian luas tanam pada periode sama 2006/2007. ini pula yang menjadi basis perhitungan BPS untuk memprediksi adanya peningkatan produksi beras, sehingga terjadi surplus. Selain itu, SBY juga menyebutkan sejumlah faktor yang mendukung pencapaian swasembada, yaitu iklim kondusif, benih unggul, pupuk, suplai air, serangan hama penyakit, dan pengelolaan pascapanen.

Di bawah pemerintahan SBY, kita sering menemukan adanya prestasi yang tersusun dari angka-angka fiktif, yang sebagian besar dihasilkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS). Dalam hal ini, BPS mempergunakan metode penghitungan yang menguntungkan pemerintah, sedangkan disisi lain, cenderung mereduksi fakta. Tentu bagi saya meragukan angka itu, karena pada bulan Februari tahun 2008 saja pemerintah mengimpor beras 500 ribu ton.

Selain itu, basis perhitungan BPS, yang mengacu pada peningkatan areal pertanian padi, mengutip Bustanil Arifin, guru besar Unila, kurang akurat. Penyebabnya, metode penghitungan tersebut kurang memperhitungkan bencana alam dan gagal panen.

Memang pemerintah mengaku punya Program Peningkatan Produksi Beras (P2BN), dimana penggunaan benih varietas unggul menjadi salah satu pilihan. Tindak lanjutnya, pemerintah mengalokasikan bantuan benih padi dalam APBN sebanyak 37.500 ton dengan sasaran areal tanam 1,5 juta hektar. Belum lagi bantuan benih dalam bentuk Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU), cadangan benih nasional, dan bantuan benih dalam bentuk subsidi harga kepada petani. (Kompas) .

Akan tetapi, program semacam ini perlu diperiksa akurasinya di lapangan. Di banyak daerah, petani masih sering kesulitan mendapatkan bibit. Kalaupun dapat, biasanya kualitas bibit yang didapatkan rendah, seperti yang dirasakan petani di Sukoharjo, Jawa Tengah (Okezone.com).

Sementara itu, sistim irigasi sebagai penunjang pokok dalam memacu produksi pertanian berada dalam kondisi buruk. Setidaknya, berdasarkan data, terdapat 80% sistim irigasi di Indonesia mengalami kerusakan. Jika benar, berarti klaim pemerintah bahwa sistim irigasi menunjang produksi pertanian adalah bohong. Dan memang demikian faktanya. Menurut Andreas Maryoto, seperti yang ditulis Kompas edisi 24 februari 09, ketersediaan air bagi pertanian bukan karena faktor irigasi yang baik, melainkan karena faktor cuaca pada musim kemarau yang cenderung basah seperti pernah terjadi pada 2003.

Soal ketersediaan pupuk lebih parah lagi. Hampir 5 tahun SBY memerintah, petani Indonesia tidak pernah berhenti dari kegelisahan karena kelangkaan pupuk. Kalaupun ada, petani harus memperolehnya dengan harga mahal. Tutupnya sejumlah pabrik pupuk, karena kebijakan ekspor gas pemerintah, menyebabkan produksi pupuk nasional menurun. Produksi pupuk di tahun 2008 diperkirakan hanya 6 juta ton, sementara konsumsi meningkat mendekati 9 juta ton.

Soal serangan dan gangguan hama, pada musim tanam di musim hujan 2007/2008, ada serangan tikus, hama penggerak batang, tungro, kresek, dan blas yang terjadi pada 208.931 ha atau di atas serangan hama yang terjadi pada musim tanam di musim hujan 2006/2007 yang hanya 143.312 ha. (Kompas) .

III. KESIMPULAN

Sebagai sektor strategis, pembangunan pertanian menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan serta kondisi lingkungan sosial-ekonomi-politik-budaya yang sangat dinamis. Departemen Pertanian sebagai penanggungjawab dan simpul koordinasi pembangunan pertanian telah menyusun dan mengembangkan berbagai target pembangunan dengan menetapkan tujuan, arah, strategi, dan kebijakan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan pertanian. Operasionalisasi pembangunan pertanian jangka panjang yang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah (lima tahunan) dan dijabarkan lebih lanjut ke dalam rencana pembangunan pertanian tahunan. Strategi pencapaian masing-masing tujuan dijabarkan dengan jelas, didukung dengan kebijakan dan program yang akan diimplementasikan secara menyeluruh, teritegrasi, efisien dan sinergi, baik oleh pemerintah melalui internal Departemen Pertanian, bekerjasama dengan instansi luar pertanian, maupun dengan swasta dan pengusaha serta mengupayakan keterlibatan masyarakat terutama petani.

IV. DAFTAR PUSTAKA

· http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080409213724AAuJk0F

· http://www.iasa-pusat.org/artikel/strategi-dan-pencapaian-swasembada-pangan-di-indonesia.html

· http://nissakfh.wordpress.com/2011/04/14/swasembada-pangan-23210895/

· http://www.facebook.com/topic.php?uid=102036950084&topic=8664

Perekonomian Indonesia

Kamis, 14 April 2011

perekonomian indonesia #

PENANAMAN MODAL ASING

I. PENDAHULUAN

Di zaman sekarang ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing tak terkecuali Negara kita ini. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum. Jadi suasana dan kondisi suatu Negara harus kondusif dan benar-benar aman.
Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan hanya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing. Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah dilakukan.

II. PEMBAHASAN

A. Pengertian Penanaman Modal Asing

berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Pengertian modal asing antara lain:

· Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.

· Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.

· Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia. Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.

B. Alasan Melakukan Modal Asing

· Produktivitas seseorang yang terus mengalami penurunan.

· Tidak menentunya lingkungan perekonomian sehingga memungkinkan suatu saat penghasilan jauh lebih kecil dari pengeluaran.

· Kebutuhan-kebutuhan yang cenderung mengalami peningkatan.

C. Peranan Penanaman Modal Asing

Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami akselerasi sejak tahun 1994 (Gambar 2). Juga, tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia selama era Soeharto tersebut didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai sepenuhnya .
Pesatnya arus masuk PMA ke Indonesia selama periode pra-krisis 1997 tersebut tidak lepas dari strategi atau kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh Soeharto waktu itu yang terfokus pada industrialisasi selain juga pada pembangunan sektor pertanian. Untuk pembangunan industri, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan substitusi impor dengan proteksi yang besar terhadap industri domestik. Dengan luas pasar domestik yang sangat besar karena penduduk Indonesia yang sangat banyak, tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang kehadiran PMA. Dan memang PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri manufaktur. Baru pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor dirubah secara bertahap ke kebijakan promosi ekspor. Pemerosotan Daya Tarik Indonesia
Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia masih relatif lambat jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga terkena krisis yang sama seperti Thailand, Korea Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak kecil, dan setelah itu kembali positif terkecuali tahun 2003 (Table 3). Arus masuk net negatif itu disebabkan banyak PMA yang menarik diri atau pindah lokasi ke negara-negara tetangga.

D. Manfaat / Keuntungan Penanaman Modal Asing

· Dengan jumlah penduduk lebih dari 220 juta orang, merupakan suatu pasar potensial dan sumber tenaga kerja yang kompetitif .

· Lokasi indonesia pada asia tenggara yang strategis menghubungkan beberapa rute pelayaran internasional yang vital .

· Ekonomi terbuka berorientasi pasar dengan rezim pertukaran valuta asing yang bebas .

· Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994 tentang Persyaratan Kepemilikan Saham Dalam Perusahaan (selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 83/2001), kepemilikan modal PMA tidak seluruhnya dikuasai oleh pihak asing. Dalam porsi yang cukup, kepemilikan diwajibkan juga untuk warga negara Indonesia atau BUMN.

· Melalui PMA, modal kerja dapat diperoleh terutama untuk sektor-sektor industri padat modal, dan juga PMA sektor retail dapat menjadi sarana pemasaran bagi pengusaha domestik kelas menengah .

· Negara turut menikmati manfaat PMA melalui setoran pajaknya, baik itu dari pajak perusahaan maupun pajak pekerja asing .

· Secara politis, pemerintah negara asal PMA umumnya lebih ”lunak” pada pemerintah RI karena ada kepentingan pengusaha-nya di Indonesia .

E. Bentuk Penanaman Modal

Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):

· Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas .

· Membeli saham ,

· Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

III. KESIMPULAN

Dari masalah diatas dapat kita simpulkan bahwa investasi atau penanaman modal itu sangat penting, sehingga pemerintah harus bisa dan mampu menarik minat investor asing untuk mau berinvestasi di Negara kita kita, akan tetapi pemerintah juga harus bisa memilah-milah mana investor yang menguntungkan dan yang tidak menguntungkan, sebab jika asal menerima investor bisa-bisa Negara kita justru merugi, baik dari segi perekonomian atau dapat menimbulkan bencana alam. Untuk itu pemerintah harus jeli dalam memilih investor.

IV. DAFTAR PUSTAKA

· http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-penanaman-modal/

· http://www.blogonandri.co.cc/2011/03/tugas-2.html

· www.sinarharapan.co.id/ekonomi/eureka/2003/021/eur1.html

· http://www.endz4shared.co.cc/2010/04/perkembangan-penanaman-modal-asing-di.html

· http://s2.wahyudiharto.com/2009/10/penanaman-modal-asing-dan-regulasi.html

· http://gofartobing.wordpress.com/2010/01/26/kajian-mengenai-perusahaan-penanaman-modal-asing-pma-di-indonesia/

Rabu, 13 April 2011

Perekonomian Indonesia#

USAHA KECIL MENENGAH ( UKM )

I. PENDAHULUAN
Usaha kecil merupakan bagian integral dari dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Mengingat peranannya dalam pembangunan, usaha kecil harus terus dikembangkan dengan semangat kekeluargaan, saling isi mengisi, saling memperkuat antara usaha yang kecil dan besar dalam rangka pemerataan serta mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah dan masyarakat harus saling bekerjasama.

II. PEMBAHASAN

A. Pengertian Usaha Kecil Menengah
Sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha .
• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) .
• Milik Warga Negara Indonesia .
• Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar .
• Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.


B. Ciri – Ciri
• Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
• Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
• Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
• Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
• Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
• Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

C. Contoh Usaha Kecil Menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
• Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
• Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
• Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
• Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
• Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

D. Manfaat Usaha Kecil Menengah
Pertumbuhan UKM di Indonesia membawa dampak baik bagi perkembangan ekonomi. Satu hal yang patut menjadi perhatian adalah rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL). Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), NPL gross perbankan semester pertama 2009 sempat menyentuh angka 4,5% dan akhlr-nya turun menjadi 3,8% di akhir 2009.Associate Director FitchRatings Julita Wikana mengungkapkan, berdasarkan diskusi dengan perbankan, penyumbang NPL terbesar adalah sektor small medium enterprise (SME) alias usaha kecil menengah (UKM), lalu sektor kredit korporasi. Sedangkan NPL di sektor kredit konsumen tergolong stabil.
Selain itu, UKM juga memiliki pengaruh besar terhadap jumlah pendapatan Negara. Beberapa jenis UKM menjadi sumber devisa Negara, dengan kata lain UKM telah menjadi investasi bagi Negara. Terutama UKM dibidang pertanian dan kerajinan. Sektor pertanian di Indonesia telah menjadi salah satu komoditas yang besar bagi kebutuhan dalam negeri atau bahkan sabagai komoditas ekspor bagi Indonesia. Tidak lain halnya dengan produksi kerajinan Indonesia, produksi kerajinan beberapa daerah di Indonesia tidak hanya laku di pasaran domestik saja, namun telah mampu merambah di pasar dunia khususnya Negara di Asia.
Selain bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian Indonesia, tanpa disadari UKM juga mampu mengurangi angka pengangguran di masyarakat, sekaligus juga meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Sebab banyaknya UKM yang berdiri telah mampu memperkerjakan jutaan tenaga kerja yang tadinya menjadi pengangguran. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat akan meningkat serta labih terjamin.

E. Peranan Usaha Kecil Menengah Dalam Perekonomian
Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil – menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979).

Negara-negara berkembang yang mulai mengubah orientasinya ketika melihat pengalaman di negara-negara industri maju tentang peranan dan sumbangan UKM dalam pertumbuhan ekonomi. Ada perbedaan titik tolak antara perhatian terhadap UKM di negara-negara sedang berkembang (NSB) dengan di negara-negara industri maju. Di NSB, UKM berada dalam posisi terdesak dan tersaingi oleh usaha skala besar. UKM sendiri memiliki berbagai ciri kelemahan, namun begitu karena UKM menyangkut kepentingan rakyat/masyarakat banyak, maka pemerintah terdorong untuk mengembangkan dan melindungi UKM. Sedangkan di negara-negara maju UKM mendapatkan perhatian karena memiliki faktor-faktor positif yang selanjutnya oleh para cendekiawan (sarjana –sarjana) diperkenalkan dan diterapkan ke NSB.

F. Kelebihan dan Kelemahan UKM
 Kelebihan
Secara umum perusahaan dalam skala kecil baik usaha perseorangan maupun persekutuan (kerja sama) memiliki kelebihan dan daya tarik. Kelebihan dan daya tarik tersebut adalah sebagai berikut :
• Pemilik merangkap manajer perusahaan dan merangkap semua fungsi manajerial seperti marketing, finance, dan administrasi.
• Dalam pengelolaannya mungkin tidak memiliki keahlian manajerial yang handal .
• Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru.
• Risiko usaha menjadi beban pemilik.
• Pertumbuhannya lambat, tidak teratur, tetapi kadang-kadang terlalu cepat dan bahkan prematur.
• Fleksibel terhadap bentuk fluktuasi jangka pendek, namun tidak memiliki rencana jangka panjang.
• Bebas menentukan harga produksi atas barang dan jasa.
• Prosedur hukumnya sederhana.
• Pajak relatif ringan, karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya.
• Komunikasi dengan pihak luar bersifat pribadi.
• Mudah dalam proses pendiriannya.
• Mudah dibubarkan setiap saat jika dikehendaki.
• Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu.
• Pemilik menerima seluruh laba .
• Umumnya mampu untuk survive.
• Cocok untuk mengelola produk, jasa, atau proyek perintisan yang sama sekali baru, atau belum pernah ada yang mencobanya, sehingga memiliki sedikit pesaing.
• Memberikan peluang dan kemudahan dalam peraturan dan kebijakan pemerintah demi berkembangnya usaha kecil.
• Diversifikasi usaha terbuka luas sepanjang waktu dan pasar konsumen senantiasa tergali melalui kreativitas pengelola .
• Relatif tidak membutuhkan investasi terlalu besar, tenaga kerja tidak berpendidikan tinggi, dan sarana produksi lainnya relatif tidak terlalu mahal.
• Mempunyai ketergantungan secara moril dan semangat usaha dengan pengusaha kecil lainnya.

 Kelemahan
Kelemahan dan hambatan dalam pengelolaan usaha kecil umumnya berkaitan dengan faktor intern dari usaha kecil itu sendiri. Kelemahan dan hambatan-hambatan tersebut adalah sebagai berikut:
• Terlalu banyak biaya yang dikeluarkan, utang yang tidak bermanfaat, tidak mematuhi ketentuan pembukuan standar
• Pembagian kerja yang tidak proporsional, dan karyawan sering bekerja di luar batas jam kerja standar .
• Tidak mengetahui secara tepat berapa kebutuhan modal kerja karena tidak adanya perencanaan kas.
• Persediaan barang terlalu banyak sehingga beberapa jenis barang ada yang kurang laku.
• Sering terjadi mist-manajemen dan ketidakpedulian pengelolaan terhadap prinsip-prinsip manajerial.
• Sumber modal yang terbatas pada kemampuan pemilik.
• Perencanaan dan program pengendalian sering tidak ada atau belum pernah merumuskan.
Adapun yang menyangkut faktor ekstern antara lain:
• Risiko dan utang-utang kepada pihak ketiga ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik.
• Sering kekurangan informasi bisnis, hanya mengacu pada intuisi dan ambisi pengelola, serta lemah dalam promosi.
• Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, dan analisis perputaran uang tunai.

G. Jenis UKM Yang Menghasilkan Laba
 Usaha Manufaktur (Manufacturing Business):
Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Kalau anda bingung, contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.
 Usaha Dagang (Merchandising Business)
Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari .
 Usaha Jasa (Service Business)
Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.
III. KESIMPULAN
Usaha Kecil Menengah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri . Mempunyai ciri – ciri Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern . Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata . Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk mengkaji ulang peranan usaha skala kecil – menengah (UKM). Beberapa kesimpulan, setidak-tidaknya hipotesis telah ditarik mengenai hal ini. Pertama, pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat sebagaimana terjadi di Jepang, telah dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Kedua, dalam penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang dunia II, sumbangan UKM ternyata tak bisa diabaikan (D.L. Birch, 1979).


IV. DAFTAR PUSTAKA
• http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah
• http://belajarusahakecil.blogspot.com/2009/03/usaha-kecil-menengah.html
• http://fitripurnamasari-30207475.blogspot.com/2010/10/manfaat-usaha kecil-dan-menengah.html