Minggu, 29 April 2012

aspek hukum dalam ekonomi # < tulisan >


KEMACETAN
Pemandangan yang tidak asing lagi di kota adalah kemacetan … kemacetan adalah penyakit kota jakarta yang sampai sekarang belum juga tuntas titik tengahnya  . Kemacetan di kota Jakarta memang sudah sangat parah , apalagi dengan adanya kepadatan penduduk yang tiap hari makin meningkat serta meningkatnya kapasitas kendaraan yang melebihi batas seharusnya .
Gubernur DKI Jakarta sudah menerapkan beberapa cara untuk mengatasi kemacetan , seperti hal nya menerapkan armada bus trans Jakarta serta jembatan layang ( kp. Melayu – tanah abang )yang sekarang masih dalam proses . namun tetap saja , dengan diadakannya bus trans Jakarta masih tidak ada efek apapun dari kemacetan .. yang ada malah keluhan dari masyarakat pengguna bus trans Jakarta .
Adapun factor – factor yang menyebabkan kemacetan diantaranya :
  • Arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan
  • Terjadi kecelakaan lalu-lintas sehingga terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas,
  • Terjadi banjir sehingga kendaraan memperlambat kendaraan
  • Ada perbaikan jalan,
  • Bagian jalan tertentu yang longsor,
  • kemacetan lalu lintas yang disebabkan kepanikan seperti kalau terjadi isyarat sirene tsunami.
  • Karena adanya pemakai jalan yang tidak tahu aturan lalu lintas, spt : berjalan lambat di lajur kanan dsb.
  • Adanya parkir liar dari sebuah kegiatan.
  • Pasar tumpah yang secara tidak langsung memakan badan jalan sehingga pada akhirnya membuat sebuah antrian terhadap sejumlah kendaraan yang akan melewati area tersebut.
  • Pengaturan lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi rendahnya arus lalu lintas
  • Banyak angkutan kota yang menurunkan aau menaikkan penumpang dengan sembarang , serta ngetem disembarang tempat .
Selain factor – factor diatas , kemacetan juga mempunyai dampak negative yaitu :
·        Membuang waktu
·        Membuang energy
·        Akan terjadi meningkatnya polusi udara
·        Serta menggangu kenyaman si pengguna kendaraan tsb .
Sebenarnya masih ada alternative lain untuk mengurangi kemacetan di kota Jakarta , seperti memperlebar jalan , merubah sirkulasi jalan menjadi satu arah , membangun jalan khusus untuk angkutan umum seperti jalan busway , serta meningkatkan pembatasan kendaraan pribadi .

aspek hukum dalam ekonomi #


PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional, dimana dalam pembangunan nasional melekat upaya yang bertujuan memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.
Pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen. Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi. Di indonesia undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 tahun 1999.
Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud adalah:
1.     Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai  dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4.   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5.   Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 
7.   Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Undang-undang Ini belum berjalan lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang dapat di jual bebas padahal mereka menggunakan bahan berbahaya untuk para konsumennya. Tidak hanya itu saja barang yang diproduksi juga dapat dipalsukan dengan mudahnya dan sangat merugikan konsumen. Tidak hanya dari segi materi yang merugi bahkan dapat membahayakan jiwa yang menikmati barang atau jasa yang ditawarkan.

Contohnya masalah tentang makanan yang mengandung formalin boraks , yang memakai produk bahan pewarna pakaian lah tentu saja hal tersebut bisa merugikan konsumen yang menggunakannya . Memang  makanan yang kita konsumen tidak selalu berdampak lebih cepat dari apa yang kita bayangkan ., baik dalan jangka waktu pendek maupun jangka waktu yang lama .. mungkin dalam waktu pendek kita belum bisa merasakan apa apa yang telah kita makan , tapi jangka waktu yang kurun lama akan berdampak pada kesehatan kita .. terutama akan berpengaruh pada organ organ tubuh kita ..

Contoh lainnya adalah kosmetik , yaa yang paling sering kita pakai sehari hari terutama bagi kaum hawa . banyak para oknum – oknum tidak bertanggung jawab terhadap apa yang mereka lakukan , banyak sekali kosmetik yang memiliki kandungan yang sangat berbahaya , salah satunya adalah kandungan bahan kimia yang jika dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kanker kulit pada si pengguna kosmetik tersebut , yaitu bahan merkuri dan hydroquinon . seharusnya produsen memilih bahan bahan yang berkualitas baik serta tidak membahayakan si konsumennya . Para produsen ini yang melakukan tindakan tersebut tergiur untuk mendapat keuntungan yang maksimal karena si pengguna akan merasa senang jika mendapatkan hasil maksimal dengan eaktu yang lebih cepat . padahal mereka sedang meracuni kulit mereka yang menarik dengan harga yang relatif terjangkau .

Penggunaan zat-zat berbahaya untuk barang-barang yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab juga sangat merugikan konsumen. Mereka mencampurkan zat-zat kimia berbahaya pada produknya tanpa ukuran yang jelas. Tetap faktor utamanya ialah keuntungan. Contohnya krim pemutih wajah, sosis atau daging olahan lainnya, saus sambal, sirup ataupun jenis barang lainnya. Disini hak konsumen harus dilindungi. Produsen harus bertanggung jawab akan produk mereka yang diselewengkan.

Dalam segi pemalsuan sebenarnya bukan hanya konsumen yang dirugikan tetapi dari pihak produsen pun dapat dirugikan, berkaitan dengan penggunaan zat-zat berbahaya tersebut, konsumen juga tertipu dengan nominal yang dikeluarkan tetapi tidak mendapatkan kualitas barang yang dijanjikan.dari segi kerugian produsen ialah nama perusahaannya yang akan menjadi jelek karena kualitas yang ditawarkan darai barang atau jasanya yang kurang memuaskan.  Produsen seharusnya bisa menandai barangnya asli atau tidak menggunakan kode-kode tertentu yang sulit dibajak.

Untuk melaporkan kejadian yang kurang menyenagkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita bisa melaporkan nya ke polisi atau di Indonesia terdapat suatu lembaga yang membantu konsumen untuk mendapatkan hak-haknya, yaitu YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri.

Selain konsumen memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :    
1.       Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian. 
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. 
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Selasa, 17 April 2012

Aspek Hukum dalam ekonomi # < tulisan >

UJIAN NASIONAL

Ujian nasional (UN) bagi sebagian besar siswa masih dianggap menakutkan, bahkan menjelang UN para guru dan orangtua pun merasa tertekan. Kondisi ini sebenarnya justru kontraproduktif. Sebab, perasaan tertekan itu dapat berpengaruh negatif secara fisik maupun psikologis.

Untuk sukses menghadapi UN, siswa, guru, dan orangtua perlu mengubah pola pikir bahwa UN bukanlah sesuatu yang menakutkan. "Jika UN dianggap sebagai sesuatu yang berat maka akan menjadi berat. Jika UN dianggap seperti hantu maka akan menyebabkan siapa pun ketakutan .

Anggap lah ujian ini sebagai kebutuhan untuk mengukur kemampuan dan kompetensi diri . Sekolah juga harus menganggap ujian sebagai sarana untuk mengukur kinerja guru dan sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.

Jika siswa , guru , dan sekolah menganggap UN sebagai sebuah kebutuhan , maka UN justru akan dinanti kehadirannya dan dihadapi dengan perasaan senang hati, tanpa tekanan, dan terbebani sehingga hasilnya jauh lebih optimal .

Setelah mengubah pola pikir, diperlukan niat dan keyakinan bahwa setiap siswa mampu mencapai kesuksesan tersebut. Hal ini akan memberikan energi positif dan semangat. Dukungan dari guru, sekolah, dan orangtua akan sangat membantu siswa dalam hal ini.

Selain itu, untuk mencapai kesuksesan, siswa harus mempunyai tujuan dan target yang jelas karena tujuan akan memberikan arah dan jalan. "Jika tujuan akhir siswa adalah lulus UN dengan nilai yang baik, maka tujuan tersebut akan memberikan arah dan jalan," tambahnya.

Selanjutnya, jika tujuan akhir sudah ditetapkan, maka diperlukan pengelolaan waktu yang baik agar siswa lebih focus . Pengalaman dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan, orang-orang besar dapat mencapai kesuksesan karena mampu mengelola waktu dengan baik dan fokus untuk mencapai impiannya tersebut .

Sering kali kita hanya melihat kesuksesan orang hanya pada hasil akhirnya saja , kita sering lupa bagaimana perjuangan orang tersebut untuk mencapai sukses .

Aspek Hukum dalam ekonomi # < tulisan >

PENGANGGURAN

Salah satu masalah pokok yang dihadapi bangsa dan negara Indonesia adalah masalah pengangguran. Pengangguran yang tinggi berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kemiskinan, kriminalitas dan masalah-masalah sosial politik yang juga semakin meningkat. Dengan jumlah angkatan kerja yang cukup besar, arus migrasi yang terus mengalir, serta dampak krisis ekonomi yang berkepanjangan sampai saat ini, membuat permasalahan tenaga kerja menjadi sangat besar dan kompleks

Memang masalah pengangguran telah menjadi momok yang begitu menakutkan khususnya di negara-negara berkembang seperti di Indonesia. Negara berkembang seringkali dihadapkan dengan besarnya angka pengangguran karena sempitnya lapangan pekerjaan dan besarnya jumlah penduduk. Sempitnya lapangan pekerjaan dikarenakan karena faktor kelangkaan modal untuk berinvestasi.

Hal ini akibat dari krisis finansial yang memporak-porandakan perkonomian nasional, banyak para pengusaha yang bangkrut karena dililit hutang bank atau hutang ke rekan bisnis. Begitu banyak pekerja atau buruh pabrik yang terpaksa di-PHK oleh perusahaan di mana tempat ia bekerja dalam rangka pengurangan besarnya biaya yang dipakai untuk membayar gaji para pekerjanya. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu terjadinya ledakan pengangguran yakni pelonjakan angka pengangguran dalam waktu yang relatif singkat.

Jika masalah pengangguran yang demikian pelik dibiarkan berlarut-larut maka sangat besar kemungkinannya untuk mendorong suatu krisis sosial. yang terjadi tidak saja menimpa para pencari kerja yang baru lulus sekolah, melainkan juga menimpa orangtua yang kehilangan pekerjaan karena kantor dan pabriknya tutup. Indikator masalah sosial bisa dilihat dari begitu banyaknya anak-anak yang mulai turun ke jalan. Mereka menjadi pengamen, pedagang asongan maupun pelaku tindak kriminalitas. Mereka adalah generasi yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan maupun pembinaan yang baik.

Salah satu faktor yang mengakibatkan tingginya angka pengangguran dinegara kita adalah terlampau banyak tenaga kerja yang diarahkan ke sektor formal sehingga ketika mereka kehilangan pekerjaan di sektor formal, mereka kelabakan dan tidak bisa berusaha untuk menciptakan pekerjaan sendiri di sektor informal.

Pengangguran intelektual ini tidak terlepas dari persoalan dunia pendidikan yang tidak mampu menghasilkan tenaga kerja berkualitas sesuai tuntutan pasar kerja sehingga seringkali tenaga kerja terdidik kita kalah bersaing dengan tenaga kerja asing. Fenomena inilah yang sedang dihadapi oleh bangsa kita di mana para tenaga kerja yang terdidik banyak yang menganggur walaupun mereka sebenarnya menyandang gelar.

Salah satu kelemahan dari sistem pendidikan kita adalah sulitnya memberikan pendidikan yang benar-benar dapat memupuk profesionalisme seseorang dalam berkarier atau bekerja. Saat ini pendidikan kita terlalu menekankan pada segi teori dan bukannya praktek. Pendidikan seringkali disampaikan dalam bentuk yang monoton sehingga membuat para siswa menjadi bosan. Kita hanya pandai dalam teori tetapi gagal dalam praktek dan dalam profesionalisme pekerjaan tersebut. Rendahnya kualitas tenaga kerja terdidik kita juga adalah karena kita terlalu melihat pada gelar tanpa secara serius membenahi kualitas dari kemampuan di bidang yang kita tekuni.