PENANAMAN MODAL ASING
I. PENDAHULUAN
Di zaman sekarang ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing tak terkecuali Negara kita ini. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum. Jadi suasana dan kondisi suatu Negara harus kondusif dan benar-benar aman.
Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan hanya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing. Berbagai strategi untuk mengundang investor asing telah dilakukan.
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Penanaman Modal Asing
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Pengertian modal asing antara lain:
· Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
· Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
· Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia. Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.
B. Alasan Melakukan Modal Asing
· Produktivitas seseorang yang terus mengalami penurunan.
· Tidak menentunya lingkungan perekonomian sehingga memungkinkan suatu saat penghasilan jauh lebih kecil dari pengeluaran.
· Kebutuhan-kebutuhan yang cenderung mengalami peningkatan.
C. Peranan Penanaman Modal Asing
Peran penting dari PMA sebagai salah satu sumber penggerak pembangunan ekonomi yang pesat selama era Orde Baru tidak bisa disangkal. Selama periode tersebut, pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia memang sangat pesat, terutama pada periode 80-an dan bahkan mengalami akselerasi sejak tahun 1994 (Gambar 2). Juga, tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan investasi dan PMA pada khususnya di Indonesia selama era Soeharto tersebut didorong oleh stabilitas politik dan sosial, kepastian hukum, dan kebijakan ekonomi yang kondusif terhadap kegiatan bisnis di dalam negeri, yang semua ini sejak krisis ekonomi 1997 hingga saat ini sulit sekali tercapai sepenuhnya .
Pesatnya arus masuk PMA ke Indonesia selama periode pra-krisis 1997 tersebut tidak lepas dari strategi atau kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh Soeharto waktu itu yang terfokus pada industrialisasi selain juga pada pembangunan sektor pertanian. Untuk pembangunan industri, pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan substitusi impor dengan proteksi yang besar terhadap industri domestik. Dengan luas pasar domestik yang sangat besar karena penduduk Indonesia yang sangat banyak, tentu kebijakan proteksi tersebut merangsang kehadiran PMA. Dan memang PMA yang masuk ke Indonesia terpusat di sektor industri manufaktur. Baru pada awal dekade 80-an, kebijakan substitusi impor dirubah secara bertahap ke kebijakan promosi ekspor. Pemerosotan Daya Tarik Indonesia
Sejak krisis 1997 hingga sekarang pertumbuhan arus masuk PMA ke Indonesia masih relatif lambat jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang juga terkena krisis yang sama seperti Thailand, Korea Selatan dan Filipina. Bahkan hingga tahun 2001 arus masuk net PMA ke Indonesia negatif dalam jumlah dollar yang tidak kecil, dan setelah itu kembali positif terkecuali tahun 2003 (Table 3). Arus masuk net negatif itu disebabkan banyak PMA yang menarik diri atau pindah lokasi ke negara-negara tetangga.
D. Manfaat / Keuntungan Penanaman Modal Asing
· Dengan jumlah penduduk lebih dari 220 juta orang, merupakan suatu pasar potensial dan sumber tenaga kerja yang kompetitif .
· Lokasi indonesia pada asia tenggara yang strategis menghubungkan beberapa rute pelayaran internasional yang vital .
· Ekonomi terbuka berorientasi pasar dengan rezim pertukaran valuta asing yang bebas .
· Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994 tentang Persyaratan Kepemilikan Saham Dalam Perusahaan (selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 83/2001), kepemilikan modal PMA tidak seluruhnya dikuasai oleh pihak asing. Dalam porsi yang cukup, kepemilikan diwajibkan juga untuk warga negara Indonesia atau BUMN.
· Melalui PMA, modal kerja dapat diperoleh terutama untuk sektor-sektor industri padat modal, dan juga PMA sektor retail dapat menjadi sarana pemasaran bagi pengusaha domestik kelas menengah .
· Negara turut menikmati manfaat PMA melalui setoran pajaknya, baik itu dari pajak perusahaan maupun pajak pekerja asing .
· Secara politis, pemerintah negara asal PMA umumnya lebih ”lunak” pada pemerintah RI karena ada kepentingan pengusaha-nya di Indonesia .
E. Bentuk Penanaman Modal
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
· Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas .
· Membeli saham ,
· Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
III. KESIMPULAN
Dari masalah diatas dapat kita simpulkan bahwa investasi atau penanaman modal itu sangat penting, sehingga pemerintah harus bisa dan mampu menarik minat investor asing untuk mau berinvestasi di Negara kita kita, akan tetapi pemerintah juga harus bisa memilah-milah mana investor yang menguntungkan dan yang tidak menguntungkan, sebab jika asal menerima investor bisa-bisa Negara kita justru merugi, baik dari segi perekonomian atau dapat menimbulkan bencana alam. Untuk itu pemerintah harus jeli dalam memilih investor.
IV. DAFTAR PUSTAKA
· http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/03/pengertian-penanaman-modal/
· http://www.blogonandri.co.cc/2011/03/tugas-2.html
· www.sinarharapan.co.id/ekonomi/eureka/2003/021/eur1.html
· http://www.endz4shared.co.cc/2010/04/perkembangan-penanaman-modal-asing-di.html
· http://s2.wahyudiharto.com/2009/10/penanaman-modal-asing-dan-regulasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar