PELAKSANAAN
UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK
dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional, dimana dalam
pembangunan nasional melekat upaya yang bertujuan memberikan perlindungan
kepada rakyat Indonesia.
Pelaksanaan
undang-undang perlindungan konsumen dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen. Perlindungan
Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu
produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta
ganti rugi. Di indonesia undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam UU
No. 8 tahun 1999.
Hak-hak
konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud
adalah:
1. Hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa
2. Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan
3. Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa
4. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5. Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
6.
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
8. Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya
9. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Undang-undang
Ini belum berjalan lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang
dapat di jual bebas padahal mereka menggunakan bahan berbahaya untuk para
konsumennya. Tidak hanya itu saja barang yang diproduksi juga dapat dipalsukan
dengan mudahnya dan sangat merugikan konsumen. Tidak hanya dari segi materi
yang merugi bahkan dapat membahayakan jiwa yang menikmati barang atau jasa yang
ditawarkan.
Contohnya masalah tentang makanan yang mengandung formalin
boraks , yang memakai produk bahan pewarna pakaian lah tentu saja hal tersebut
bisa merugikan konsumen yang menggunakannya . Memang makanan yang kita konsumen tidak selalu
berdampak lebih cepat dari apa yang kita bayangkan ., baik dalan jangka waktu
pendek maupun jangka waktu yang lama .. mungkin dalam waktu pendek kita belum
bisa merasakan apa apa yang telah kita makan , tapi jangka waktu yang kurun
lama akan berdampak pada kesehatan kita .. terutama akan berpengaruh pada organ
organ tubuh kita ..
Contoh lainnya adalah kosmetik , yaa yang paling sering kita
pakai sehari hari terutama bagi kaum hawa . banyak para oknum – oknum tidak
bertanggung jawab terhadap apa yang mereka lakukan , banyak sekali kosmetik
yang memiliki kandungan yang sangat berbahaya , salah satunya adalah kandungan
bahan kimia yang jika dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kanker
kulit pada si pengguna kosmetik tersebut , yaitu bahan merkuri dan hydroquinon
. seharusnya produsen memilih bahan bahan yang berkualitas baik serta tidak
membahayakan si konsumennya . Para produsen ini yang melakukan tindakan
tersebut tergiur untuk mendapat keuntungan yang maksimal karena si pengguna akan
merasa senang jika mendapatkan hasil maksimal dengan eaktu yang lebih cepat .
padahal mereka sedang meracuni kulit mereka yang menarik dengan harga yang
relatif terjangkau .
Penggunaan
zat-zat berbahaya untuk barang-barang yang ditawarkan oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab juga sangat merugikan konsumen. Mereka mencampurkan
zat-zat kimia berbahaya pada produknya tanpa ukuran yang jelas. Tetap faktor
utamanya ialah keuntungan. Contohnya krim pemutih wajah, sosis atau daging
olahan lainnya, saus sambal, sirup ataupun jenis barang lainnya. Disini hak
konsumen harus dilindungi. Produsen harus bertanggung jawab akan produk mereka
yang diselewengkan.
Dalam
segi pemalsuan sebenarnya bukan hanya konsumen yang dirugikan tetapi dari pihak
produsen pun dapat dirugikan, berkaitan dengan penggunaan zat-zat berbahaya
tersebut, konsumen juga tertipu dengan nominal yang dikeluarkan tetapi tidak
mendapatkan kualitas barang yang dijanjikan.dari segi kerugian produsen ialah
nama perusahaannya yang akan menjadi jelek karena kualitas yang ditawarkan
darai barang atau jasanya yang kurang memuaskan. Produsen seharusnya bisa
menandai barangnya asli atau tidak menggunakan kode-kode tertentu yang sulit
dibajak.
Untuk
melaporkan kejadian yang kurang menyenagkan atau tidak menyenangkan sama sekali
ini, kita bisa melaporkan nya ke polisi atau di Indonesia terdapat suatu
lembaga yang membantu konsumen untuk mendapatkan hak-haknya, yaitu YLKI
(Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan
haknya, mereka bisa mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan
pengawasan dan menjadi pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran
hak konsumen dan akan membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita
harus berhati-hati dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri
sendiri.
Selain
konsumen memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur
dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :
1.
Membaca,mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian.
2.
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
3.
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.
Mengikuti
upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar