Minggu, 29 April 2012

aspek hukum dalam ekonomi #


PELAKSANAAN UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA

Perlindungan konsumen di Indonesia dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional, dimana dalam pembangunan nasional melekat upaya yang bertujuan memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia.
Pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen dibuat untuk melindungi hak-hak konsumen. Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi. Di indonesia undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam UU No. 8 tahun 1999.
Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999. Hak-hak yang dimaksud adalah:
1.     Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai  dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4.   Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
5.   Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 
7.   Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Undang-undang Ini belum berjalan lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang dapat di jual bebas padahal mereka menggunakan bahan berbahaya untuk para konsumennya. Tidak hanya itu saja barang yang diproduksi juga dapat dipalsukan dengan mudahnya dan sangat merugikan konsumen. Tidak hanya dari segi materi yang merugi bahkan dapat membahayakan jiwa yang menikmati barang atau jasa yang ditawarkan.

Contohnya masalah tentang makanan yang mengandung formalin boraks , yang memakai produk bahan pewarna pakaian lah tentu saja hal tersebut bisa merugikan konsumen yang menggunakannya . Memang  makanan yang kita konsumen tidak selalu berdampak lebih cepat dari apa yang kita bayangkan ., baik dalan jangka waktu pendek maupun jangka waktu yang lama .. mungkin dalam waktu pendek kita belum bisa merasakan apa apa yang telah kita makan , tapi jangka waktu yang kurun lama akan berdampak pada kesehatan kita .. terutama akan berpengaruh pada organ organ tubuh kita ..

Contoh lainnya adalah kosmetik , yaa yang paling sering kita pakai sehari hari terutama bagi kaum hawa . banyak para oknum – oknum tidak bertanggung jawab terhadap apa yang mereka lakukan , banyak sekali kosmetik yang memiliki kandungan yang sangat berbahaya , salah satunya adalah kandungan bahan kimia yang jika dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kanker kulit pada si pengguna kosmetik tersebut , yaitu bahan merkuri dan hydroquinon . seharusnya produsen memilih bahan bahan yang berkualitas baik serta tidak membahayakan si konsumennya . Para produsen ini yang melakukan tindakan tersebut tergiur untuk mendapat keuntungan yang maksimal karena si pengguna akan merasa senang jika mendapatkan hasil maksimal dengan eaktu yang lebih cepat . padahal mereka sedang meracuni kulit mereka yang menarik dengan harga yang relatif terjangkau .

Penggunaan zat-zat berbahaya untuk barang-barang yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab juga sangat merugikan konsumen. Mereka mencampurkan zat-zat kimia berbahaya pada produknya tanpa ukuran yang jelas. Tetap faktor utamanya ialah keuntungan. Contohnya krim pemutih wajah, sosis atau daging olahan lainnya, saus sambal, sirup ataupun jenis barang lainnya. Disini hak konsumen harus dilindungi. Produsen harus bertanggung jawab akan produk mereka yang diselewengkan.

Dalam segi pemalsuan sebenarnya bukan hanya konsumen yang dirugikan tetapi dari pihak produsen pun dapat dirugikan, berkaitan dengan penggunaan zat-zat berbahaya tersebut, konsumen juga tertipu dengan nominal yang dikeluarkan tetapi tidak mendapatkan kualitas barang yang dijanjikan.dari segi kerugian produsen ialah nama perusahaannya yang akan menjadi jelek karena kualitas yang ditawarkan darai barang atau jasanya yang kurang memuaskan.  Produsen seharusnya bisa menandai barangnya asli atau tidak menggunakan kode-kode tertentu yang sulit dibajak.

Untuk melaporkan kejadian yang kurang menyenagkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita bisa melaporkan nya ke polisi atau di Indonesia terdapat suatu lembaga yang membantu konsumen untuk mendapatkan hak-haknya, yaitu YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri.

Selain konsumen memiliki hak-haknya, konsumen juga memiliki kewajibannya yang diatur dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988 tentang Perlindungan Konsumen :    
1.       Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian. 
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa. 
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar