TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Koperasi sebagai badan usaha maka :
· Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
· Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
· Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
· Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3. Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan perusahaan koperasi :
· Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
· Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
· Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
4. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
a. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
b. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
c. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
· Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
· Skala ekonomi
· Kepemilikan hak paten
· Pembatasan dari pemerintah
Daftar pustaka
· http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
· http://blogqu-hanum.blogspot.com/2010/11/pengertian-badan-usaha.html
· http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
· http://istiputri.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar