Minggu, 02 Oktober 2011

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1. BENTUK ORGANISASI

a. Menurut Hanel :

Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan .

Sub sistem koperasi:

· individu (pemilik dan konsumen akhir)

· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

b. Menurut Ropke :

o Identifikasi Ciri Khusus

· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

o Sub system

· Anggota Koperasi

· Badan Usaha Koperasi

· Organisasi Koperasi

c. Di Indonesia :

o Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

o Rapat Anggota,

· Wadah anggota untuk mengambil keputusan

· Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

· Penetapan Anggaran Dasar

· Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

· Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

· Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

· Pengesahan pertanggung jawaban

· Pembagian SHU

· Penggabungan, pendirian dan peleburan

2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB

a. Pengurus

o Tugas

· Mengelola koperasi dan usahanya

· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

· Menyelenggaran Rapat Anggota

· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

· Maintenance daftar anggota dan penguruh

o Wewenang

· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

· Meningkatkan peran koperasi

b. Pengelola

Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.

Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola :

· Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.

· Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.

· Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.

· Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.


c. Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992

· Pasal 38

Pengawas bertugas :

o Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

o Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

Pengawas berwenang :

o Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

o Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

o Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

3. POLA MANAJEMEN.

· Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif

· Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi

· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)

· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar