ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. BENTUK ORGANISASI
a. Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan .
Sub sistem koperasi:
· individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b. Menurut Ropke :
o Identifikasi Ciri Khusus
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
o Sub system
· Anggota Koperasi
· Badan Usaha Koperasi
· Organisasi Koperasi
c. Di Indonesia :
o Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
o Rapat Anggota,
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan
· Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
a. Pengurus
o Tugas
· Mengelola koperasi dan usahanya
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
· Menyelenggaran Rapat Anggota
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
· Maintenance daftar anggota dan penguruh
o Wewenang
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
· Meningkatkan peran koperasi
b. Pengelola
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
· Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
· Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
· Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
· Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
c. Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
· Pasal 38
Pengawas bertugas :
o Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
o Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Pengawas berwenang :
o Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
o Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
o Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3. POLA MANAJEMEN.
· Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
· Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
· Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
· Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar