Senin, 19 Maret 2012

Aspek Hukum dalam ekonomi #

HUKUM

1. Pengertian Hukum

Hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh Negara / Pemerintah / Penguasa yang bersifat memaksa , mengatur tingkah laku manusia , memiliki sanksi / hukuman yang tegas .

2. Ciri – ciri Negara Hukum :

· Adanya jaminan dan pengakuan terhadap HAM dalam segala bidang .

· Adanya peradilan yang bebas tanpa mendapatkan tekanan dari pihak manapun .

· Adanya supremasi hukum ( jaminan kepastian hukum )

3. Macam – macam hukum :

a. Menurut Sifatnya

· Hukum Memaksa : Sifatnya memaksa

· Hukum Mengatur : Sifatnya mengatur

b. Menurut wujudnya

· Hukum tertulis : Hukum yang dikeluarkan dari lembaga

· Hukum tidak tertulis : Hukum yang dikeluarkan dari keyakinan .

c. Menurut Sumbernya

· Traktat : Perjanjian yang dibuat antar Negara

· Doktrin : Sumber hukum yang berdasarkan pendapat para ahli hukum terkemuka .

· Yurisprudensi : Sumber hukum yang berdasarkan keputusan pengadilan yang sesuai dengan proses hukum yang benar .

· Undang – undang : Peraturan yang dibuat pemerintah bersama dengan DPR .

4. Tujuan Hukum

Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat , diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap – tiap anggota masyarakat itu .

Peraturan – peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaati nya menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap hubungan dalam masyarakat . untuk menjaga agar peraturan hukum itu dapat berlangsung terus dan diterima oleh anggota masyarakat , maka peraturan – peraturan tersebut yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas – asas keadilan dari masyarakat tersebut .

Jadi , hukum tersebut bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat , dan hukum itu harus sesuai dengan apa yang sudah ada didalam kepemerintahan .

CARUT MARUT PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA

Penegakan hukum yang mengabaikan moralitas dan etika yang berbasiskan nilai-nilai relegiositas adalah sia-sia dan tanpa budi pekerti yang luhur, para ahli hukum hanya akan menjadi monster dari pada malaikat penolong“ (Geery Spence) Aparat penegak hukum saat ini menjadi sorotan utama masyarakat karena belum bisa tampil seperti yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu perlu dicari solusi agar harapan masyarakat tersebut bisa segera terwujud. Ada banyak faktor yang menyebabkan kondisi yang demikian, diantaranya adalah masih kurangnya profesionalisme dan rendahnya mentalitas aparat penegak hukum. Penegakan hukum pada dasarnya merupakan konsekuensi atas pilihan negara hukum yang dianut oleh Indonesia. Penegakan Hukum (law enforcement) mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum melalui prosedur hukum. Hal terpenting dalam penegakan hukum sesungguhnya adalah pencapaian atas tujuan hukum yang meliputi: kepastian hukum (rechtszeherheid), kemanfaatan (rechtsmatigheid) dan keadilan (gerichtigheid). Upaya mencapai ketiga tujuan hukum perlu dipahami dan dikembangkan dalam satu kesatuan sistem yang di dalamnya terdapat elemen kelembagaan (legal structure), elemen materi hukum (legal sustance), dan elemen budaya hukum (legal culture) . Dari pendekatan kesisteman tersebut bisa terlihat bahwa saat ini, permasalahan utama dalam penegakan hukum yang dihadapi adalah rendahnya profesionalisme dan mentalitas aparat penegak hukum di mata masyarakat, disamping kurang harmonisnya peraturan perundang-undangan, kurangnya fasilitas (sarana dan prasarana) yang mendukung pelaksanaan penegakan hukum, serta kurangnya kesadaran hukum, masyarakat. Peningkatan profesionalisme dan mentalitas aparat penegak hukum merupakan persoalan yang cukup kompeks.

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar